Cara Menghitung Tarif Rumah Sakit
Tarif atau price adalah harga dalam nilai uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh atau mengkonsumsi suatu komiditas, yaitu barang atau jasa. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-60/MK.011/1987 Pengertian tarif adalah sebahagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan medik dan non medik yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa yang diterimanya.