1. Pemohon mengisi Form Permintaan Akses User untuk Fasilitas IT , lengkap dengan alasan kenapa fasilitas itu dibutuhkan untuk pekerjaan sehari-hari.
- Pemohon meminta persetujuan dari
- Atasan Langsung Pemohon,
- Kepala Departemen Pemohon,
- Pimpinan Perusahaan sesuai SPO ini.
- Kepala Departemen atau Manager IT yang berwenang me-review untuk memastikan kapasitas dan keamanan Infrastructure dan System IT.
- Bila ada bagian yang tidak memungkinkan atau membahayakan, Kepala Departemen atau Manager IT akan membicarakannya dengan Pejabat / Pimpinan yang telah menyetujui.
- Bila tidak masalah, Form Akses tersebut ditanda-tangani untuk diproses.
- Jika semua persetujuan sudah didapat, Petugas IT yang berwenang akan memberikan fasilitas IT Khusus tersebut sesuai Form Akses.
- Setelah siap, Departemen IT memberikan informasi kepada Pemohon dan Unit Kerja terkait bahwa permintaan sudah dikerjakan
- Pemohon melakukan pengecekan apakah pemberian Fasilitas IT sudah sesuai atau tidak sesuai dengan permintaan.
- Jika belum sesuai, Pemohon memberikan informasi ke Departemen IT untuk me-review kembali dan melakukan perubahan sesuai dengan permintaan yang disetujui.
- Jika sesuai permintaan dan persetujuan yang didapat, Pemohon menanda-tangani Form Akses di bagian penyelesaian sebagai bukti permintaan telah dipenuhi.
Kategori: