Rumah sakit dapat mengajukan banding (appeal) dengan ketentuan sebagai berikut: Banding hanya boleh diajukan satu kali untuk setiap kegiatan survey akreditasi Membayar biaya banding sebesar biaya survei akreditasi Rumah...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 15 menjelaskan bahwa Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan...
Direktur Rumah Sakit melaksanakan, melakukan monitor, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki program budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit. Budaya keselamatan dapat diartikan sebagai berikut: “Budaya keselamatan di rumah...
Program manajemen risiko berkelanjutan digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi cedera serta mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasien dan staf. Maksud dan Tujuan PMKP 12 Ada beberapa kategori risiko...
Rumah sakit mematuhi semua peraturan dan persyaratan penelitian/kode etik profesi serta kode etik penelitian dan menyediakan sumber daya yang layak agar program penelitian dapat berjalan dengan efektif. Maksud dan...
Rumah sakit menyediakan alat pelindung diri untuk kewaspadaan(barrierprecautions) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, dan staf dari penyakit menular serta melindungi pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) dari...
Rumah sakit menyelenggarakan edukasi, pelatihan, serta tes (ujian) bagi semua staf tentang peranan mereka dalam menyediakan fasilitas yang aman dan efektif. Maksud dan Tujuan MFK 11 Staf rumah sakit...
Rumah sakit mempunyai program PPI dan kesehatan kerja secara menyeluruh untuk mengurangi risiko tertular infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada pasien, staf klinis, dan nonklinis. Maksud dan Tujuan...