Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.
Rumah sakit dalam melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
- melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu danparipurna.
- mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai denganstandar
- meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu danbayi.
- meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 jam)
- meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASIEksklusif
- meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
- meningkatkan fungsi rumah sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) padaBBLR.
- melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatanibu
- ada regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, meliputi pula pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kangguru, dan SPO Pelayanan Kedokteran untuk pelayanan PONEK (lihat juga PAP3.1)
- dalam rencana strategis (Renstra), rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit, termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24jam
- tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK antara lain rawatgabung
- pembentukan timPONEK
- tim PONEK mempunyai program kerja dan buktipelaksanaannya
- terselenggara pelatihan untuk meningkatan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam, termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan
- pelaksanaan rujukan sesuai peraturanperundangan
- pelaporan dan analisis meliputi:
· angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( > 30 menit)
· angka keterlambatan penyediaan darah ( > 60menit)
· angka kematian ibu danbayi
· kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS