Kategori Limbah Medis

Limbah infeksius

Merupakan limbah yang diduga mengandung patogen dalam konsentrasi yang cukup dapat menyebabkan penyakit pada pejamu yang rentan. Dapat dihasilkan oleh laboratorium, kamar isolasi, kamar perawatan. Pathogen tersebut dapat memasuki tubuh manusia melalui beberapa jalur antara lain:

  1. Akibat tusukan, lecet atau luka dari kulit
  2. Melalui membran mukosa
  3. Pernafasan
  4. Melalui ingesti

Limbah patologis

Limbah patologis terdiri dari jaringan, organ, bagian tubuh, janin manusia dan bangkai hewan, darah, dan cairan tubuh. Jaringan tubuh yang tampak nyata seperti anggota badan dan placenta yang tidak memerlukan pengesahan penguburan hendaknya dikemas secara khusus dan diberikan label serta diproses pada incinerator dibawah pengawasan petugas berwenang.

Limbah benda tajam

Benda tajam merupakan materi yang dapat menyebabkan luka iris atau luka tusuk antara lain jarum, jarum suntik, scalpel dan jenis belati lain, pisau bedah, peralatan infuse, gergaji, pecahan kaca, dan paku, baik terkontaminasi maupun tidak, benda tersebut berbahaya dan berpotensi menularkan penyakit. Limbah benda tajam mempunyai potensi bahaya tambahan yang dapat menyebabkan infeksi dan cidera karena mengandung bahan kimia beracun atau radioaktif.

Benda tajam tidak hanya menyebabkan luka gores maupun luka tusuk tetapi juga dapat menginfeksi luka jika benda ini terkontaminasi patogen. Limbah benda tajam walaupun diproduksi sedikit namun sangat berbahaya. Pengelolaan yang tidak baik dapat menyebabkan penularan penyakit pada tenaga kesehatan, petugas pengelola limbah, dan juga masyarakat.

Limbah farmasi

Limbah farmasi mencakup semua produk obat, farmasi, vaksin, dan serum yang sudah kadaluarsa, tidak digunakan, tumpah, terkontaminasi, yang tidak diperlukan lagi dan harus dibuang dengan tepat termasuk barang yang akan dibuang setelah digunakan untuk menangani produk farmasi.

Limbah sitotoksik

Limbah yang berasal dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup, urin, tinja, dan muntahan pasien yang mengandung obat sitotoksik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *