Kepemimpinan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (KMFK) pada Klinik Kesehatan

  • Pendirian Klinik perlu memperhatikan tata ruang daerah dan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk.
  • Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah, rasio ketersediaan pelayanan kesehatan, dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategik Klinik atau rencana pembangunan Klinik

Elemen Penilaian:

  1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Klinik yang mempertimbangkan tata ruang daerah, rasio jumlah penduduk, dan ketersediaan pelayanan kesehatan
  2. Pendirian Klinik mempertimbangkan tata ruang daerah
  3. Pendirian Klinik mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
  4. Klinik memiliki perijinan yang berlaku

Persyaratan Bangunan dan Ruangan

Kriteria

1.1.2.    Bangunan Klinik bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.  Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.

Pokok Pikiran:

  • Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Klinik terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Klinik perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
  • Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Elemen Penilaian:

  1. Klinik diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
  2. Klinik tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
  3. Bangunan Klinik memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.

Kriteria

1.1.3.    Bangunan Klinik  memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.

Pokok Pikiran:

  • Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik.
  • Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi doker, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi/WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
  • Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.

Elemen Penilaian:

  1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
  2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
  3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut

Persyaratan Prasarana Klinik

Kriteria

1.1.4.    Prasarana klinik tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan,  kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Pokok Pikiran:

  • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Klinik harus dilengkapi dengan prasarana klinis yang dipersyaratkan
  • Prasarana klinis tersebut meliputi: instalasi air, instalasi listrik, instalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans untuk klinik rapat inap, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
  • Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik.

Elemen Penilaian:

  1. Tersedia prasarana klinik sesuai kebutuhan
  2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana klinik
  3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana klinik
  4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana klinik yang ada
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring

Persyaratan Peralatan Klinik

Kriteria

1.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan,  kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Pokok Pikiran:

  • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan
  • Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki ijin yang berlaku.

Elemen Penilaian:

  1. Tersedia peralatan medis dan non medis  sesuai jenis pelayanan yang disediakan
  2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis
  3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
  4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
  6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi
  7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku

Sumber : Pedoman Mutu Klinik

Kategori:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *