Kriteria
1.3.1.Struktur organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan antar pengelola.
Pokok Pikiran:
- Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab dan pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.
Elemen Penilaian:
- Ada struktur organisasi yang ditetapkan oleh Pemilik.
- Pimpinan menetapkan Penanggung Jawab pada tiap jabatan yang ada pada struktur
- Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi antar jabatan yang ada pada struktur.
Kriteria
1.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan klinik, penanggung jawab pada tiap jabatan dan karyawan.
Pokok Pikiran:
- Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan klinik, penanggung jawab pada tiap jabatan dan pelaksana kegiatan pelayanan akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.
Elemen Penilaian :
- Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi klinik
- Pimpinan klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku Jabatan, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan di klinik.
- Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
Kriteria
1.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan
.Pokok Pikiran:
- Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi klinik secara periodik
- Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur
Kriteria
1.3.4. Pengelola dan pelaksana klinik memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Pokok Pikiran
- Kinerja klinik hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Kinik, Pemangku jabatan, dan pelaksana kegiatan pelayanan.
- Ada rencana pengembangan pengelola dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.
- Ada pola ketenagaan yang disusun berdasarkan kebutuhan
- Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
- Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
- Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
Kriteria
1.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang kinerja pelayanan klinik.
Pokok Pikiran
- Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku Jabatan maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Elemen Penilaian:
- Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku jabatan dan pelaksana yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.
- Ada kegiatan orientasi atau pelatihan bagi karyawan baru baik Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku jabatan, maupun pelaksana pelayanan dan tersedia kurikulum sesuai program.
- Ada kesempatan bagi Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku jabatan, maupun pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Sumber : Pedoman Mutu Klinik