- Menetapkan scope pemeriksaan audit sesuai dengan audit program yang telah dibuat oleh KU Internal Audit/Koordinator audit mutu (AMI).
- KU Internal Audit/koordinator AMI menyampaikan pemberitahuan 1 minggu sebelumnya ke unit yang akan dilakukan audit (auditee), untuk audit mutu.
- Pelaksanaan surprise audit dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada unit yang akan dilakukan pemeriksaan.
- Kegiatan audit mutu internal dilaksanakan minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Kegiatan surprise audit dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai permintaan manajemen.
- KU dan staff Internal Audit/Anggota AMI melaksanakan program audit.
- Auditee menjawab pertanyaan dan menyiapkan dokumen.
- Staff internal audit/anggota AMI membuat kertas kerja pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai bukti bahwa unit telah dilakukan pemeriksaan.
- Staff internal audit/Anggota AMI membuat draft report hasil pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan kepada KU internal audit/koordinator AMI untuk dilakukan review.
- KU internal audit/koordinator AMI melakukan verifikasi ke unit auditee draft report hasil pemeriksaan audit.
- Draft report yang telah diverifikasi dibuatkan final report.
Kategori: