- Penilaian Kinerja Karyawan Masa Orientasi (Dinilai Oleh Diklat)
- Unit yang terkait Terima Formulir Penilaian Orientasi dari staf HRD
- Formulir Penilaian Orientasi diterima dari staf HRD maksimal 3 hari sebelum masa orientasi selesai
- Pelaksanaan orientasi dilaksanakan selama 12 hari kerja
- Lakukan penilaian karyawan orientasi dengan menggunakan Formulir Penilaian Orientasi
- Serahkan Formulir Penilaian Orientasi ke Supervisor Ruangan tempat karyawan baru akan ditempatkan
- Diskusikan bersama Supervisor Ruangan terkait hasil penilaian calon karyawan yang diorientasikan selama masa orientasi berlangsung
- Staf HRD Terima Formulir Penilaian Orientasi dari Supervisor Ruangan terkait.
- Staf HRD pada saat serah terima Formulir Penilaian Orientasi, pastikan Formulir Penilaian Orientasi telah diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan departemen (Asisten Manajer/Manajer) serta sudah ada keputusan apakah calon karyawan tersebut diterima atau tidak diterima
- Formulir Penilaian Orientasi diterima dari Supervisor Ruangan maksimal 1 hari kerja setelah Formulir Penilaian Orientasi diserahkan
- Lakukan evaluasi pelaksanaan orientasi,
B. Penilaian Kinerja Karyawan Masa Percobaan (Dilakukan oleh HRD)
- Serahkan Formulir Evaluasi Masa Percobaan ke Supervisor Ruangan maksimal 2 minggu sebelum masa percobaan karyawan selesai
- Pelaksanaan masa percobaan dilaksanakan selama 3 bulan
- Infromasikan kepada Supervisor Ruangan untuk mengembalikan Formulir Evaluasi Masa Percobaan maksimal 1 minggu sebelum masa percobaan selesai
- Terima Formulir Evaluasi Masa Percobaan dari Supervisor/ Kepala Ruangan.
- Bila dalam 1 minggu sebelum masa percobaan selesai Formulir Evaluasi Masa Percobaan belum diserahkan oleh Supervisor Ruangan, hubungi Supervisor Ruangan terkait untuk segera menyerahkan Formulir Evaluasi Masa Percobaan
- Pada saat serah terima Formulir Evaluasi Masa Percobaan, pastikan Formulir Penilaian Orientasi telah diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan departemen (Asisten Manajer/Manajer), Ketua Komite (untuk Profesional Pemberi Asuhan), Karyawan yang dinilai serta sudah ada keputusan apakah calon karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap atau diberhentikan.
- Masukkan data penilaian karyawan masa percobaan
- Serahkan SK Pengangkatan Karyawan ke Sekretaris Direktur untuk ditanda tangani oleh Direktur sebagai persetujuan karyawan diangkat menjadi karyawan tetap
- Serahkan SK Pengangkatan Karyawan ke karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap, dengan ketentuan :
- SK Pengangkatan Karyawan (asli) diserahkan ke Karyawan bersangkutan
- SK Pengangkatan Karyawan (Fotokopi) didokumentasikan kedalam File Kepegawaian karyawan bersangkutan
Kategori: