Penentuan Koefisien Bangunan untuk Rumah Sakit Tipe D

Dalam perencanaan pembangunan rumah sakit tipe D, penentuan koefisien bangunan merupakan langkah awal yang sangat penting. Koefisien bangunan meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) atau Floor Area Ratio (FAR), serta Koefisien Dasar Hijau (KDH). Nilai-nilai ini ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan zonasi dan tata ruang, dan berfungsi sebagai panduan mengenai seberapa besar lahan boleh ditutupi bangunan, berapa banyak luas lantai yang dapat dibangun, serta seberapa luas area yang wajib disediakan untuk ruang terbuka hijau.

Rumah sakit tipe D biasanya berfungsi sebagai fasilitas kesehatan dasar dengan kapasitas relatif kecil, yakni sekitar 50 tempat tidur. Program ruang untuk rumah sakit tipe ini mencakup unit gawat darurat, rawat jalan, ruang rawat inap, kamar operasi sederhana, laboratorium, radiologi, farmasi, serta ruang penunjang seperti administrasi, dapur, laundry, dan instalasi teknis. Setelah seluruh kebutuhan ruang dihitung, diperoleh total luas lantai yang dibutuhkan, termasuk tambahan area untuk sirkulasi, koridor, ruang utilitas, dan ruang teknis.

Sebagai contoh, jika total kebutuhan luas lantai untuk rumah sakit tipe D mencapai tiga ribu meter persegi dan lahan yang tersedia seluas dua ribu meter persegi, maka luas lantai dibagi sesuai jumlah lantai yang direncanakan. Bila rumah sakit dirancang lima lantai, maka setiap lantai membutuhkan luas sekitar enam ratus meter persegi. Dengan demikian, tapak bangunan yang menutup lahan adalah enam ratus meter persegi dari total dua ribu meter persegi, yang berarti KDB mencapai 30%. Total luas lantai tiga ribu meter persegi dibandingkan luas lahan dua ribu meter persegi menghasilkan nilai KLB sebesar 1,5.

Hasil perhitungan ini kemudian harus dibandingkan dengan peraturan zonasi setempat. Apabila angka KDB, KLB, dan ketentuan ketinggian bangunan masih berada dalam batas yang diperbolehkan, maka rancangan dapat dilanjutkan. Namun, jika salah satunya melampaui ketentuan, maka perancang perlu menyesuaikan desain, misalnya dengan menambah jumlah lantai, mengurangi luas ruang, atau menata ulang susunan fungsi bangunan. Selain itu, aspek tambahan seperti area parkir, jalur khusus untuk ambulans, serta penyediaan ruang terbuka hijau juga wajib diperhatikan agar sesuai dengan standar perizinan.

Dengan demikian, dalam pembangunan rumah sakit tipe D, koefisien bangunan menjadi titik temu antara aturan tata ruang pemerintah daerah dan kebutuhan layanan kesehatan. Penyesuaian yang tepat akan memastikan rumah sakit dapat berdiri sesuai regulasi sekaligus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Add new comment

CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
4 + 3 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.