1. Kompetensi & Kualifikasi
- Pendidikan dan latar belakang sesuai bidang pelatihan kesehatan atau manajemen mutu.
- Telah mengikuti pelatihan auditor mutu internal.
- Memahami standar mutu (ISO 9001, standar Kemenkes, atau regulasi terkait).
- Memiliki pengalaman di bidang kesehatan, pendidikan, atau manajemen mutu.
2. Independensi & Objektivitas
- Tidak mengaudit bidang/tugasnya sendiri.
- Mampu bersikap objektif tanpa konflik kepentingan.
3. Etika & Integritas
- Menjaga kerahasiaan informasi lembaga.
- Profesional, jujur, dan adil.
- Mampu menjalin komunikasi baik dengan auditee.
4. Keterampilan Personal
- Komunikasi efektif dalam wawancara dan diskusi.
- Analitis, kritis, serta teliti dalam menilai kesesuaian dokumen/proses.
5. Pemahaman Regulasi Kesehatan
- Menguasai aturan Kemenkes terkait pelatihan tenaga kesehatan.
- Memahami standar kompetensi lulusan, kurikulum, dan mekanisme akreditasi.
6. Legalitas Penugasan
- Ditunjuk secara resmi melalui SK Pimpinan Lembaga.
- Masuk dalam program audit internal yang terjadwal secara periodik.