Kriteria Menjadi Tim Audit Mutu Internal pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kesehatan

1. Kompetensi & Kualifikasi

  • Pendidikan dan latar belakang sesuai bidang pelatihan kesehatan atau manajemen mutu.
  • Telah mengikuti pelatihan auditor mutu internal.
  • Memahami standar mutu (ISO 9001, standar Kemenkes, atau regulasi terkait).
  • Memiliki pengalaman di bidang kesehatan, pendidikan, atau manajemen mutu.

2. Independensi & Objektivitas

  • Tidak mengaudit bidang/tugasnya sendiri.
  • Mampu bersikap objektif tanpa konflik kepentingan.

3. Etika & Integritas

  • Menjaga kerahasiaan informasi lembaga.
  • Profesional, jujur, dan adil.
  • Mampu menjalin komunikasi baik dengan auditee.

4. Keterampilan Personal

  • Komunikasi efektif dalam wawancara dan diskusi.
  • Analitis, kritis, serta teliti dalam menilai kesesuaian dokumen/proses.

5. Pemahaman Regulasi Kesehatan

  • Menguasai aturan Kemenkes terkait pelatihan tenaga kesehatan.
  • Memahami standar kompetensi lulusan, kurikulum, dan mekanisme akreditasi.

6. Legalitas Penugasan

  • Ditunjuk secara resmi melalui SK Pimpinan Lembaga.
  • Masuk dalam program audit internal yang terjadwal secara periodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *