Kebijakan Survey Ulang oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Ada bebrapa hal aturan terkait survey ulang (remedial) akreditasi rumah sakit, diantaranya adalah:
- Remedial dapat dilaksanakan pada rumah sakit yang belum mencapai paripurna
- Remedial dapat dilakukan pada bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%.
- Pelaksanaan remedial berdasarkan permohonan pengajuan oleh rumah sakit.
- Rumah sakit dapat mengajukan remedial, bila minimal ada 4 bab yang lebih dari 80%.
- Pengajuan remedial paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan hasil akreditasiditerima.
- Remedial dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh KARS.
- Jumlah surveior dan hari survei ditetapkan berdasarkan jumlah bab yang dilakukanremedial.
- Rumah sakit berhak untuk tidak mengajukan remedial, walaupun mempunyai peluang untuk remedial.
- Remedial wajib dilakukan bila hasil survei akreditasi sama atau lebih rendah dua kali berturut-turut (kecuali paripurna). Bila tidak mengajukan remedial maka dinyatakan tidak lulusakreditasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Kategori:
PT. Ligar Mandiri Indonesia
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2025 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia
Add new comment