Dasar Hukum Akreditasi RS Terbaru

Regulasi akreditasi rumah sakit berubah cukup cepat dalam tiga tahun terakhir. Undang-undang kesehatan diganti, standar akreditasi direvisi, dan daftar lembaga penyelenggara akreditasi diperbarui pada 2026. Direksi dan tim mutu perlu memegang peta regulasi yang benar agar persiapan tidak berpijak pada aturan yang sudah dicabut.

Lapisan pertama: undang-undang dan peraturan pemerintah

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung utama. Undang-undang ini menggantikan UU 36/2009 dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, serta menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaga dan meningkatkan mutu.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksananya merinci kewajiban peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan. Akreditasi adalah instrumen utama mutu eksternal. PP ini juga mengatur sanksi administratif bagi fasilitas yang lalai, mulai dari teguran hingga penyesuaian status.

Lapisan kedua: peraturan dan keputusan menteri

Di tingkat teknis, beberapa regulasi yang perlu dipahami adalah:

Regulasi Isi pokok Catatan
PMK Nomor 12 Tahun 2020 Akreditasi rumah sakit: tahapan, LPA, status, masa berlaku Membuka jalan bagi lebih dari satu LPA
KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) Menggantikan KMK 1128/2022; elemen penilaian dilengkapi daftar kelengkapan bukti
KMK HK.01.07/MENKES/1094/2024 Standar akreditasi dan biaya survei RS Kelas D Pratama Khusus RS kelas D pratama
SE Menkes HK.02.01/MENKES/1048/2023 Penyelenggaraan akreditasi dan pelaporan Indikator Nasional Mutu Pendaftaran survei melalui aplikasi LPA yang terintegrasi dengan SINAR
KMK penetapan LPA 2026 Daftar lembaga penyelenggara akreditasi RS, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah Laman resmi Ditjen Kesehatan Lanjutan merujuk KMK HK.01.07/MENKES/321/2026

Apa yang berubah dengan STARKES 1596/2024?

STARKES 2024 tidak merombak total kerangka standar 2022. Struktur kelompok standar tetap, tetapi elemen penilaian kini disertai daftar kelengkapan bukti. Daftar ini menjadi acuan surveior saat memberi nilai, dan sekaligus dapat dipakai rumah sakit untuk menilai kesiapannya sendiri. Bagi tim mutu, ini kabar baik: ekspektasi bukti menjadi lebih jelas dan seragam antar-LPA.

Apa yang berubah dengan penetapan LPA 2026?

Pengawasan akreditasi fasilitas kesehatan lanjutan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Laman resmi ditjen tersebut mencantumkan delapan LPA rumah sakit, termasuk KARS yang tetap menjadi salah satu pilihan sah. Semua LPA menilai dengan standar yang sama, yaitu STARKES, sehingga berpindah LPA tidak berarti berganti standar.

Ketentuan bagi LPA juga diperketat, antara lain penggunaan kurikulum surveior yang ditetapkan Kementerian, tarif survei sesuai ketetapan Menteri, larangan fraud, serta kewajiban pelaporan hasil survei secara berkala.

Kebijakan yang sedang bergerak

Pada Juli 2026, Menteri Kesehatan menyampaikan arah baru: mutu rumah sakit akan dinilai secara berkelanjutan berdasarkan hasil klinis, termasuk keselamatan dan kesembuhan pasien. Status akreditasi bahkan dapat diturunkan di tengah masa berlaku bila hasil klinis buruk. Aturan teknisnya perlu terus dipantau, tetapi pesannya jelas: data mutu harian akan semakin menentukan.

Langkah praktis bagi direksi

  1. Pastikan semua dokumen regulasi internal merujuk UU 17/2023 dan PP 28/2024, bukan undang-undang lama.
  2. Gunakan STARKES 1596/2024 beserta daftar kelengkapan bukti sebagai acuan persiapan.
  3. Cek daftar LPA terbaru langsung di laman Ditjen Kesehatan Lanjutan sebelum mendaftar survei.
  4. Bangun sistem pelaporan indikator mutu yang rapi, karena data inilah yang akan makin banyak dibaca regulator.

Ingin memastikan dokumen RS Anda sudah selaras dengan regulasi terbaru? Hubungi PT Ligar Mandiri Indonesia: 085716000879 · indonesialigarmandiri@gmail.com · www.ligarmandiriconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *