Rumah sakit kini tidak lagi hanya mengenal satu lembaga akreditasi. Laman resmi Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mencantumkan delapan LPA yang berwenang mengakreditasi rumah sakit. Pilihan yang lebih banyak memberi fleksibilitas, tetapi juga menuntut direksi memilih dengan cermat.
Daftar LPA rumah sakit
Berdasarkan laman LPA Ditjen Kesehatan Lanjutan, lembaga yang berwenang mengakreditasi rumah sakit adalah:
- KARS – Komisi Akreditasi Rumah Sakit
- LARS DHP – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna
- LARSI – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia
- LAM-KPRS – Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- LAFKI RS – Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia
- BAMUTU RS – Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit
- LAL-Kes – Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan
- LARSQI – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia
Daftar dapat berubah, sehingga cek ulang laman resmi sebelum mendaftar. Lembaga lain di laman yang sama ada yang khusus untuk klinik utama, laboratorium medis, atau unit pengelola darah, bukan rumah sakit.
Standarnya sama, pengalamannya berbeda
Semua LPA wajib menilai dengan STARKES. Jadi, pindah LPA tidak berarti berganti standar, dan sertifikat yang masih berlaku tetap diakui sampai tanggal kedaluwarsanya. Yang membedakan antar-LPA adalah hal-hal operasional: kapasitas dan sebaran surveior, kecepatan penjadwalan, aplikasi pendaftaran, gaya bimbingan, serta layanan pascasurvei.
Kriteria memilih LPA
Gunakan kriteria berikut agar keputusan tidak semata didasarkan pada kedekatan atau harga:
| Kriteria | Pertanyaan kunci |
| Legalitas | Apakah lembaga tercantum di daftar resmi Kemenkes untuk jenis fasilitas RS? |
| Rekam jejak | Berapa RS yang sudah disurvei, dan bagaimana testimoni RS sejenis? |
| Kapasitas surveior | Apakah ada surveior di wilayah RS dan jadwal survei tersedia dalam 3–6 bulan? |
| Proses dan aplikasi | Seberapa mudah pendaftaran, unggah dokumen, dan komunikasi? |
| Biaya | Apakah tarif sesuai ketentuan Menteri dan rinciannya transparan? |
| Pengakuan mutu lembaga | Apakah lembaga sudah atau sedang diakreditasi oleh badan nasional/internasional? |
| Layanan pascasurvei | Bagaimana pendampingan rencana perbaikan dan survei verifikasi? |
Waspadai tanda bahaya
Kementerian Kesehatan pernah menerima keluhan seputar persiapan akreditasi yang berbiaya mahal dan imbauan agar hanya LPA tertentu yang boleh menyurvei di suatu wilayah. Karena itu, waspadai tawaran “paket lulus”, tekanan memakai pihak tertentu, atau biaya di luar tarif resmi. Regulasi terbaru melarang fraud dalam proses survei hingga penetapan status, dan rumah sakit berhak menolak praktik yang tidak sesuai aturan.
Waktu terbaik memilih
Tentukan LPA paling lambat 9–12 bulan sebelum sertifikat habis. Dengan begitu, RS punya waktu untuk mendaftar, mengunggah dokumen, mengikuti bimbingan bila diperlukan, dan menjalani survei tanpa celah status. Pendaftaran survei minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa adalah batas aman.
Libatkan pemilik dan dewan pengawas
Pemilihan LPA adalah keputusan strategis yang menyangkut anggaran dan reputasi. Bawa usulan direksi beserta perbandingan kriteria di atas ke pemilik atau dewan pengawas, lalu dokumentasikan keputusannya. Dokumentasi ini juga memperlihatkan tata kelola yang baik, yang dinilai dalam bab TKRS.
Bingung memilih LPA yang tepat? PT Ligar Mandiri Indonesia dapat membantu menyusun perbandingan dan rencana jadwal survei. Hubungi 085716000879 · indonesialigarmandiri@gmail.com · www.ligarmandiriconsulting.com