STARKES adalah singkatan dari Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Versi yang berlaku saat ini adalah KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024. Semua LPA rumah sakit memakai standar yang sama, sehingga memahami STARKES adalah langkah pertama persiapan akreditasi, apa pun lembaga yang dipilih.
Empat kelompok besar
STARKES mengelompokkan standar ke dalam empat kelompok. Setiap kelompok berisi beberapa bab, dan setiap bab memuat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian (EP).
| Kelompok | Bab | Fokus |
| Manajemen RS | TKRS – Tata Kelola Rumah Sakit | Peran pemilik, direksi, kepala unit, etika, budaya keselamatan |
| KKS – Kompetensi dan Kewenangan Staf | Rekrutmen, kredensial, kewenangan klinis, orientasi, pelatihan | |
| MFK – Manajemen Fasilitas dan Keamanan | Gedung, utilitas, peralatan medis, B3, kebakaran, bencana | |
| PMKP – Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien | Indikator mutu, insiden, manajemen risiko | |
| MRMIK – Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan | Rekam medis, kerahasiaan, sistem informasi | |
| PPI – Pencegahan dan Pengendalian Infeksi | Kebersihan tangan, APD, surveilans HAIs | |
| PPK – Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan | RS yang menjadi tempat pendidikan | |
| Pelayanan berfokus pada pasien | AKP – Akses dan Kontinuitas Pelayanan | Skrining, admisi, transfer, pemulangan |
| HPK – Hak Pasien dan Keluarga | Privasi, persetujuan tindakan, keluhan | |
| PP – Pengkajian Pasien | Asesmen awal dan ulang, laboratorium, radiologi | |
| PAP – Pelayanan dan Asuhan Pasien | Asuhan terintegrasi, pasien risiko tinggi, nutrisi, nyeri | |
| PAB – Pelayanan Anestesi dan Bedah | Sedasi, anestesi, keselamatan operasi | |
| PKPO – Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat | Formularium, penyimpanan, peresepan, PPRA | |
| KE – Komunikasi dan Edukasi | Edukasi pasien dan keluarga | |
| Sasaran Keselamatan Pasien | SKP | Enam sasaran keselamatan pasien |
| Program Nasional | PROGNAS | Dukungan RS terhadap program prioritas kesehatan nasional |
Membaca elemen penilaian
Setiap EP diberi tanda jenis bukti yang diharapkan surveior. Umumnya ada empat jenis:
- R (Regulasi) – kebijakan, pedoman, panduan, atau SPO yang mengatur hal tersebut.
- D (Dokumen) – bukti pelaksanaan, misalnya notulen, laporan, daftar hadir, formulir terisi.
- O (Observasi) – surveior melihat langsung praktik di lapangan.
- W (Wawancara) – surveior bertanya kepada pimpinan, staf, atau pasien.
Satu EP bisa membutuhkan beberapa jenis bukti sekaligus. Kesalahan klasik adalah hanya menyiapkan regulasi, padahal EP juga menuntut observasi dan wawancara yang konsisten dengan dokumen.
Daftar kelengkapan bukti: pembeda versi 2024
Perbedaan penting STARKES 1596/2024 adalah adanya daftar kelengkapan bukti pada elemen penilaian. Daftar ini merinci apa saja yang dianggap cukup untuk memenuhi EP. Rumah sakit dapat memakainya sebagai checklist internal sehingga tidak lagi menebak-nebak ekspektasi surveior.
Bab yang sering menjadi temuan
Pengalaman lapangan menunjukkan beberapa bab cenderung menyumbang temuan terbanyak:
- MRMIK – kelengkapan dan ketepatan waktu pengisian rekam medis, terutama di rumah sakit yang sedang transisi ke rekam medis elektronik.
- PKPO – rekonsiliasi obat, pelabelan, dan program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA).
- PMKP – data indikator ada, tetapi analisis dan tindak lanjutnya lemah.
- MFK – dokumen ada, tetapi uji fungsi, kalibrasi, dan simulasi tidak terekam.
Cara memakai peta ini
Bagikan peta bab kepada seluruh kepala unit, lalu tetapkan penanggung jawab tiap bab. Dengan pembagian yang jelas, setiap tim tahu standar mana yang menjadi tanggung jawabnya dan bukti apa yang harus disiapkan.
PT Ligar Mandiri Indonesia mendampingi RS memetakan dan menyiapkan bukti per bab STARKES. Hubungi 085716000879 · indonesialigarmandiri@gmail.com · www.ligarmandiriconsulting.com