Dalam penyusunan Feasibility Study (FS) pendirian fasilitas pelayanan kesehatan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika pemilik merencanakan dua jenis klinik dalam satu kawasan atau site.
Misalnya, Gedung A direncanakan sebagai Klinik Pratama Rawat Inap, sedangkan Gedung B sebagai Klinik Utama. Keduanya berada dalam satu kawasan, tetapi bangunannya terpisah.
Secara konsep, kondisi ini menarik untuk dikembangkan menjadi One Healthcare Site. Namun, sebelum konsep tersebut dituangkan menjadi masterplan, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan: konsultasi dengan Dinas Kesehatan dan regulator terkait.
Yang perlu dicari bukan sekadar jawaban “boleh atau tidak”.
Yang lebih penting adalah mengetahui batasan, persyaratan, dan fasilitas apa saja yang harus dipisahkan atau dapat digunakan bersama.
Jangan Hanya Bertanya: “Apakah Boleh?”
Pertanyaan:
> “Apakah Klinik Pratama dan Klinik Utama boleh berada dalam satu lokasi?”
terlalu sederhana untuk menjadi dasar sebuah FS.
Pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah:
> “Jika Klinik Pratama Rawat Inap dan Klinik Utama berada dalam satu site dengan dua gedung terpisah, bagaimana ketentuan pemisahan fungsi, perizinan, fasilitas klinis, dan fasilitas pendukungnya?”
Dari sini diskusi dengan Dinas Kesehatan menjadi lebih terarah.
Pertanyaan Pertama: Apakah Dua Klinik Dapat Berada dalam Satu Site?
Ini harus menjadi pertanyaan pembuka.
Sampaikan konsep secara jelas:
> “Kami merencanakan Gedung A sebagai Klinik Pratama Rawat Inap dan Gedung B sebagai Klinik Utama. Kedua gedung berada dalam satu site/persil, tetapi merupakan bangunan yang terpisah. Apakah konfigurasi tersebut dapat diterima dari perspektif perizinan fasilitas pelayanan kesehatan?”
Jika secara prinsip dapat diterima, baru masuk ke pertanyaan berikutnya.
Apakah Masing-Masing Klinik Harus Berdiri Sendiri?
Perlu diklarifikasi apakah masing-masing klinik harus mempunyai identitas dan fungsi yang terpisah, seperti:
akses, alur pasien, ruang pelayanan, administrasi, papan nama, fasilitas klinis, serta pengelolaan operasional.
Pertanyaan yang dapat diajukan:
> “Bagian mana yang wajib menjadi fasilitas masing-masing klinik dan tidak boleh digunakan bersama?”
Ini sangat penting karena satu site tidak berarti satu fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas Apa yang Bisa Digunakan Bersama?
Konsep One Healthcare Site justru menjadi menarik ketika terdapat fasilitas pendukung yang dapat digunakan bersama.
Misalnya:
parkir, security, utilitas, genset, IPAL, pengelolaan limbah, IT, maintenance, area administrasi tertentu, dan fasilitas non-klinis lainnya.
Pertanyaannya kepada Dinkes:
> “Fasilitas non-klinis atau support apa saja yang dapat digunakan bersama oleh Klinik Pratama dan Klinik Utama?”
Jawaban ini nantinya akan berpengaruh langsung terhadap desain masterplan dan kebutuhan investasi.
Bagaimana dengan Fasilitas Klinis?
Ini harus ditanyakan secara lebih spesifik.
Misalnya ruang tindakan, ruang observasi, farmasi, laboratorium, ruang dokter, ruang perawat, dan fasilitas pelayanan lainnya.
Pertanyaannya:
> “Apakah ada fasilitas klinis yang dapat digunakan bersama oleh kedua klinik, atau seluruh fasilitas klinis harus menjadi bagian dari masing-masing klinik sesuai izin masing-masing?”
Dari sini kita bisa membuat prinsip sederhana:
Dedicated Facility
dan
Shared Facility
Prinsip ini kemudian menjadi dasar penyusunan zoning.
Bagaimana Jika Badan Usahanya Berbeda?
Aspek ini juga penting.
Jika Klinik Pratama dan Klinik Utama dimiliki atau dikelola oleh badan usaha yang berbeda, tanyakan:
> “Apakah dua klinik dengan badan usaha atau pemilik yang berbeda tetap dapat berada dalam satu site dan menggunakan fasilitas pendukung tertentu secara bersama?”
Karena desain fisik yang memungkinkan belum tentu otomatis sama dengan struktur legal dan bisnisnya.
Bagaimana dengan NIB dan KBLI?
Pertanyaan berikutnya:
> “Apakah masing-masing klinik harus mempunyai NIB, KBLI, dan perizinan berusaha sendiri meskipun berada dalam satu site?”
Kemudian:
> “Apakah alamat lokasi yang sama dapat digunakan untuk kedua fasilitas dalam dokumen perizinan?”
Ini penting untuk memastikan bahwa konsep masterplan tidak bertentangan dengan struktur perizinan.
Bagaimana dengan PBG dan SLF?
Untuk aspek bangunan, perlu juga ditanyakan:
> “Apakah dua gedung dalam satu site membutuhkan pengaturan PBG dan SLF tertentu untuk masing-masing bangunan?”
Namun, aspek PBG, SLF, persil, tata ruang, dan bangunan sebaiknya juga dikonfirmasi kepada DPMPTSP/PUPR atau instansi teknis terkait.
Jangan menjadikan Dinas Kesehatan sebagai satu-satunya sumber untuk seluruh aspek legalitas bangunan.
Bawa Konsep, Jangan Hanya Bawa Pertanyaan
Saat bertemu Dinas Kesehatan, sebaiknya konsultan membawa gambar sederhana:
ONE HEALTHCARE SITE
Gedung A
Klinik Pratama Rawat Inap
Gedung B
Klinik Utama
Shared Support Area
Parkir – Security – Utilitas – IPAL – Limbah – IT – Maintenance – fasilitas non-klinis tertentu.
Kemudian tanyakan:
> “Dari konsep ini, mana yang wajib dedicated untuk masing-masing klinik dan mana yang dapat dirancang sebagai shared facility?”
Pertanyaan ini jauh lebih produktif dibandingkan sekadar bertanya apakah dua klinik boleh berada dalam satu lokasi.
Dari Konsultasi Menjadi Dasar Feasibility Study
Hasil konsultasi dengan regulator kemudian harus diterjemahkan ke dalam desain FS.
Regulasi → Zoning → Kebutuhan Ruang → Masterplan → CAPEX → OPEX → Organisasi → Model Operasional → Proyeksi Keuangan.
Dengan pendekatan ini, konsep One Healthcare Site bukan hanya menjadi konsep bangunan.
Ia menjadi konsep pengembangan bisnis fasilitas kesehatan.
Pada akhirnya, pertanyaan utama dalam FS bukan:
> “Bolehkah dua klinik berada dalam satu site?”
Tetapi:
> “Bagaimana merancang dua fasilitas kesehatan dalam satu site agar fungsi masing-masing tetap jelas, persyaratan perizinannya terpenuhi, fasilitas yang memungkinkan dapat digunakan bersama, dan secara investasi maupun operasional tetap efisien?”
Inilah yang sebaiknya dibawa ke meja konsultasi dengan Dinas Kesehatan sebelum masterplan dan FS difinalisasi.