Ketika Denah Klinik Menunjukkan Ada HD dan Rontgen, tetapi Kondisi Lapangan Tidak Memilikinya

Dalam melakukan survei atau feasibility study pendirian maupun pengembangan klinik, salah satu hal yang sering luput adalah memastikan kesesuaian antara dokumen, denah, perizinan, dan kondisi fisik aktual.

Hal ini menjadi semakin penting ketika dalam dokumen yang disetujui tercantum fasilitas atau pelayanan tertentu, misalnya Hemodialisis (HD) dan Radiologi/Rontgen, tetapi ketika dilakukan kunjungan lapangan, fasilitas tersebut ternyata tidak tersedia.

Pada denah yang ditunjukkan, misalnya, terdapat ruang yang diberi label Hemodialisis, Rontgen, Laboratorium, IGD, Apotek, dan beberapa ruang pelayanan lainnya. Namun, keberadaan nama ruang pada gambar belum otomatis membuktikan bahwa pelayanan tersebut benar-benar tersedia dan diselenggarakan.

Denah Bukan Bukti Bahwa Pelayanan Sudah Beroperasi

Denah merupakan salah satu dokumen penting dalam perencanaan fasilitas kesehatan. Namun, dalam melakukan assessment, konsultan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Harus dilakukan cross-check antara dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.

Untuk HD, misalnya, tidak cukup hanya ditemukan tulisan “Hemodialisis” pada denah. Harus dilihat apakah terdapat ruangan yang sesuai, mesin HD, water treatment, instalasi pendukung, tenaga kesehatan, SOP, serta aspek perizinan dan persyaratan teknis lainnya.

Demikian pula dengan Rontgen. Adanya ruang bertuliskan “Rontgen” pada gambar tidak berarti klinik telah menyelenggarakan pelayanan radiologi. Pelayanan radiologi klinik memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Dengan demikian, dokumen harus dikonfirmasi dengan bukti fisik dan operasional.

Bagaimana Jika Sudah Disetujui, Tetapi Faktanya Tidak Ada?

Situasi ini harus dilihat terlebih dahulu dari konteks dokumennya.

Jika HD dan Rontgen memang hanya merupakan rencana pengembangan, maka kondisinya dapat dijelaskan sebagai pelayanan yang belum direalisasikan.

Namun, apabila dalam dokumen perizinan atau dokumen resmi lainnya fasilitas tersebut digambarkan atau dinyatakan sebagai bagian dari kondisi eksisting, sementara ketika dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada, maka muncul ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual.

Hal ini penting karena regulasi perizinan kesehatan saat ini mengatur standar kegiatan usaha, pelaksanaan perizinan, pengawasan, sanksi, hingga pencabutan perizinan tertentu. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi utama yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan.

Karena itu, kondisi tersebut sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, sebelum diketahui bagaimana status HD dan Rontgen tersebut dalam dokumen perizinannya. Tetapi juga tidak boleh diabaikan.

Kuncinya adalah Klarifikasi kepada Dinas Kesehatan

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan kepada Dinas Kesehatan sebaiknya tidak bernada menuduh.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

> “Dalam dokumen/denah yang menjadi dasar persetujuan terdapat fasilitas Hemodialisis dan Radiologi/Rontgen. Namun berdasarkan hasil observasi lapangan, kedua fasilitas tersebut saat ini tidak tersedia. Mohon arahan apakah kondisi tersebut merupakan fasilitas yang memang direncanakan tetapi belum direalisasikan, atau merupakan ketidaksesuaian terhadap dokumen perizinan yang perlu dilakukan penyesuaian?”

 

Kemudian dapat dilanjutkan:

> “Apabila pelayanan HD dan Rontgen tidak akan diselenggarakan, apakah diperlukan perubahan atau penyesuaian terhadap dokumen perizinan, jenis pelayanan, denah bangunan, maupun data fasilitas klinik?”

Pertanyaan ini penting karena jawabannya akan menentukan tindak lanjut administratif dan teknis.

Jangan Sampai FS Menganggap HD dan Rontgen Sebagai Revenue Existing

Dari perspektif feasibility study, masalah ini juga sangat penting.

Bayangkan apabila konsultan melihat denah tersebut kemudian memasukkan HD dan Rontgen sebagai bagian dari pelayanan klinik. Selanjutnya dibuat asumsi:

HD → jumlah mesin → utilisasi → jumlah pasien → tarif → revenue

dan:

Rontgen → jumlah pemeriksaan → tarif → revenue.

Maka proyeksi pendapatan klinik dapat menjadi terlalu tinggi apabila ternyata kedua layanan tersebut belum ada dan belum memiliki kepastian untuk direalisasikan.

Oleh karena itu, dalam FS saya akan memisahkan antara:

Existing Condition

Apa yang benar-benar tersedia dan beroperasi saat ini.

Approved/Planned

Apa yang tercantum dalam dokumen atau rencana tetapi belum direalisasikan.

Future Development

Apa yang baru akan dikembangkan setelah memenuhi persyaratan teknis, SDM, peralatan, perizinan, dan investasi.

Dengan pendekatan tersebut, proyeksi keuangan menjadi jauh lebih prudent.

Temuan Survey Harus Ditulis Secara Objektif

Untuk laporan assessment, saya menyarankan kalimat seperti:

> “Berdasarkan review dokumen denah eksisting, terdapat ruang yang diperuntukkan bagi pelayanan Hemodialisis dan Radiologi/Rontgen. Namun berdasarkan observasi lapangan pada saat survei, belum ditemukan fasilitas/peralatan yang menunjukkan bahwa kedua pelayanan tersebut sedang diselenggarakan. Kondisi ini perlu diklarifikasi dengan dokumen perizinan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan status kedua pelayanan tersebut serta kebutuhan penyesuaian dokumen apabila pelayanan tidak lagi atau belum akan diselenggarakan.”

 

Kalimat tersebut lebih aman dibandingkan langsung menulis:

> “Klinik melanggar izin.”

Karena sebagai konsultan, kita harus membedakan antara fakta hasil observasi, interpretasi, dan kesimpulan hukum.

Kesimpulan

Dalam assessment klinik, apa yang tertulis di denah belum tentu sama dengan apa yang tersedia di lapangan.

Karena itu, setiap fasilitas strategis seperti HD dan Rontgen perlu dilakukan triangulasi:

Dokumen → Perizinan → Kondisi Fisik → Peralatan → SDM → Operasional.

Jika keenam aspek tersebut tidak konsisten, maka harus muncul sebagai temuan dan perlu klarifikasi.

Bahkan dari sisi feasibility study, saya akan menggunakan prinsip sederhana:

> “Yang dihitung sebagai existing revenue bukan apa yang tertulis di gambar, tetapi apa yang benar-benar tersedia, berizin, memiliki sumber daya, dan dapat dioperasikan.”

Dengan prinsip tersebut, hasil FS akan lebih objektif, defensible, dan tidak membuat investor atau pemilik klinik mengambil keputusan berdasarkan kapasitas yang sebenarnya belum tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *