Sebelum menyiapkan akreditasi, pengelola lembaga perlu memahami landasan aturannya. Pemahaman ini penting agar persiapan tidak sekadar mengejar status, tetapi benar-benar sejalan dengan kebijakan nasional pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan sebagai payung
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya menjamin mutu pelayanan. Pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi diarahkan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan teknis Kementerian Kesehatan
Ketentuan undang-undang tersebut dijabarkan dalam berbagai kebijakan teknis, antara lain:
- Pedoman dan instrumen akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
- Surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2024 tentang mekanisme pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi, yang menegaskan bahwa penyelenggara harus terakreditasi.
- Ketentuan mekanisme akreditasi institusi, pengajuan SKP, serta monitoring dan evaluasi pelatihan bidang kesehatan.
- Ketentuan publikasi pelatihan, termasuk kewajiban mencantumkan nomor surat keputusan status akreditasi pada flyer.
Mengapa perlu terus memantau perubahan
Regulasi di bidang kesehatan bergerak dinamis. Struktur organisasi, nama sistem informasi, maupun detail persyaratan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Lembaga yang serius perlu menugaskan personel untuk rutin memantau publikasi resmi Kementerian Kesehatan agar dokumen dan praktik penyelenggaraan selalu mutakhir.
Memahami dasar hukum membuat lembaga lebih percaya diri saat menghadapi penilaian, karena setiap kebijakan internal yang disusun memiliki rujukan yang jelas.
Butuh Pendampingan Akreditasi?
Kami siap membantu lembaga Anda mulai dari penilaian mandiri, penyusunan dokumen, penataan SDM dan kurikulum, hingga pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan.
Hubungi kami di HP/WhatsApp: 0857-1600-0879