Beberapa tahun lalu, banyak lembaga dapat menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kesehatan cukup dengan menyiapkan materi, narasumber, dan ruang kelas. Situasinya kini berbeda. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan diarahkan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Arah kebijakan ini dipertegas oleh Kementerian Kesehatan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan pada awal 2024, yang meminta seluruh kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi bidang kesehatan dilaksanakan oleh institusi penyelenggara yang telah terakreditasi. Lembaga yang belum terakreditasi diminta mengajukan permohonan akreditasi dengan menyiapkan dokumen sesuai pedoman dan instrumen yang berlaku.
Dari pilihan menjadi kebutuhan
Artinya, akreditasi bukan lagi sekadar nilai tambah untuk promosi. Akreditasi menjadi pintu masuk agar sebuah lembaga dapat menjalankan pelatihan yang diakui, terdaftar di sistem Kementerian Kesehatan, dan menghasilkan sertifikat yang bermanfaat bagi karier peserta.
Tanpa akreditasi, lembaga menghadapi sejumlah keterbatasan:
- Pelatihan sulit didaftarkan dan dikelola melalui platform resmi Kementerian Kesehatan.
- Sertifikat yang diterbitkan tidak bernilai Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan tenaga kesehatan.
- Minat peserta, rumah sakit, dan instansi pengirim cenderung menurun karena manfaat pelatihan tidak optimal.
- Lembaga harus bergantung pada kerja sama dengan pihak lain yang sudah terakreditasi.
Investasi untuk keberlanjutan
Bagi lembaga pelatihan, rumah sakit pendidikan, organisasi profesi, maupun perusahaan konsultan yang bergerak di bidang kesehatan, akreditasi adalah investasi jangka panjang. Proses ini memaksa lembaga menata tata kelola, SDM, kurikulum, sarana, dan sistem mutu secara menyeluruh. Hasilnya bukan hanya status di atas kertas, tetapi organisasi yang lebih siap bersaing dan dipercaya.
Semakin cepat lembaga memulai persiapan, semakin cepat pula lembaga dapat menjalankan program pelatihan secara mandiri dan berkelanjutan.
Butuh Pendampingan Akreditasi?
Kami siap membantu lembaga Anda mulai dari penilaian mandiri, penyusunan dokumen, penataan SDM dan kurikulum, hingga pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan.
Hubungi kami di HP/WhatsApp: 0857-1600-0879